Sebagian Tabi’in berkata :
من كثرت ذنوبه فعليه بسقيا الماء فقد غفر الله ذنوب من سقى الكلب فكيف بمن سقى رجلا مؤمنا؟
“Barangsiapa yang memiliki banyak dosa, hendaknya ia memberi minum, sungguh Allah telah mengampuni dosa orang yang memberi minum seekor anjing, lalu bagaimana lagi jika memberi minum seorang yang beriman?”
____________________
Tafsir al Qurthuby 7/192