Mutiara Salaf

Diantara Hikmah Al-muharram (bulan Muharram) Dijadikan Sebagai Awal Tahun 

Ibnu Hajar al-Asqalany rahimahullah berkata:

الْحِكْمَةُ فِي جَعْلِ الْمُحَرَّمِ أَوَّلَ السَّنَةِ أَنْ يَحْصُلَ الِابْتِدَاءُ بِشَهْرٍ حَرَامٍ وَيُخْتَمَ بِشَهْرٍ حَرَامٍ وَتُتَوَسَّطَ السَّنَةُ بِشَهْرٍ حَرَامٍ وَهُوَ رَجَبٌ، وَإِنَّمَا تَوَالَى شَهْرَانِ فِي الْآخِرِ لِإِرَادَةِ تَفْضِيلِ الْخِتَامِ وَالْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ. 

“Hikmah pada dijadikannya al-Muharram sebagai awal tahun adalah agar tahun diawali dengan bulan suci dan ditutup dengan bulan suci juga, dan tahun di tengah-tengahnya juga terdapat bulan suci yaitu Rajab, dan berturut-turutnya dua bulan suci di akhir tahun (Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah) untuk menunjukkan keutamaan penutup dan bahwasanya amal-amal itu tergantung atau dinilai berdasarkan penutupnya.”
_____________________________

  • Fathul Bary, jilid 8 : 108
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network