📌 Fiqih secara bahasa artinya “fahm” (pemahaman atau pengertian).
📌 Sedangkan fiqih dalam pengertian syara’ adalah mengenal hukum-hukum Allah, baik yang terkait dengan akidah maupun amal perbuatan.
📌 Sedangkan dalam pengertian syariat, fikih tidak hanya berbicara tentang perbuatan orang-orang mukallaf (orang yang sudah dibebani perintah atau larangan) atau tentang hukum-hukum amalan perbuatan, bahkan juga mencakup tentang hukum-hukum akidah.
Sumber-sumber fiqih :
1. Al Quran.
2. As Sunnah.
3. Ijma’.
4. Qiyas.
_____________________________
- Syaikh muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah
- Shahih Fiqih Wanita