PERTANYAAN :
Apakah seorang bapak memiliki hak untuk memaksa putrinya dalam pernikahan?
JAWABAN :
ليس له أن يجبرها، ولكن ينبغي لها ألا تعصي والدها مادام أنه نظر في مصلحتها واختار لها كفؤًا دينًا، فلا ينبغي لها أن تخالف والدها، أما مسألة الإجبار فليس له أن يجبرها إذا كانت ثيبًا بالاتفاق أو كانت بكرًا على الصحيح.
Tidak ada hak bagi seorang bapak untuk memaksanya. Namun hendaknya putrinya tidak mendurhakai bapaknya. Selama sang bapak mempertimbangkan untuk kemaslahatan putrinya dan berusaha memilih laki-laki yang sekufu dalam agamanya. Jika demikian kondisinya, maka tidak sepantasnya ia menentang keputusan bapaknya. Adapun tentang pemaksaan terhadap putrinya dalam pernikahan, maka seorang bapak tidak mempunyai hak. Apabila putrinya seorang janda, maka hal ini berdasarkan kesepakatan ulama dan juga meskipun ia masih gadis menurut pendapat yang paling benar.
________________________
- Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah
- al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh al-Fauzan 354