PERTANYAAN :
Bolehkan wanita shalat sendiri di belakang shaf, sementara ada juga wanita-wanita lainnya bersamanya (yang sedang mengikuti shalat jama’ah)?
JAWABAN :
Jika di dalam masjid terdapat kaum wanita lainnya yang turut (sedang) shalat berjama’ah bersama imam, maka wajib baginya untuk masuk shaf sebagaimana yang dilakukan kaum laki-laki, akan terapi jika dia sendiri (tidak ada wanita lainnya dalam masjid itu) maka tidak mengapa dia berdiri sendirian di belakang shaf.
_____________________________
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-sa’di rahimahullah
- Majmu’ah al Kamilah li Mu’allafat, 7 :124