Haram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub.” (HR. Abu Daud 232)
📌 Tetapi diperbolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tanpa berdiam di masjid itu, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
نَاوِلِينِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ
“(Wahai Aisyah) Ambilkan tikar kecil di masjid untukku”
maka aku berkata : “Sesungguhnya aku sedang haidh”, maka beliau bersabda :
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
“Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)” (HR. Ibnu Majah 624)
📌 Diperbolehkan bagi wanita untuk membaca dzikir-dzikir yang masyru’, seperti membaca tahlil (Laa Ilaaha Illallah), takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhanallah) dan do’a-do’a lainnya yang bersumber dari doa yang disyari’atkan di waktu pagi, sore, ketika tidur serta bangun dari tidur, juga boleh bagi wanita haidh untuk membaca kitab-kitab ilmiah seperti tafsir, hadits dan fiqh.
_____________________________
- Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan
- At-Tanbiyat 14, Al Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah