Tanya Jawab

Berhati-hati Dalam Memberi Fatwa

PERTANYAAN :
sebagian ilmuan dari kalangan para praktisi dakwah dan sebagian penuntut ilmu (tholabul ‘ilm), berbicara tentang masalah-masalah syari’at padahal mereka bukan ahlinya. Fenomena ini telah memasyarakat dikalangan kaum Muslimin sehingga permasalahannya menjadi campur baur. Kami mengharap kepada Syaikh yang mulia untuk menjelaskan fenomena ini, semoga Allah memelihara Syaikh.

JAWABAN :
Seorang Muslim wajib memelihara agamanya dan hendaknya tidak meminta fatwa dari yang asal-asalan dan tidak berkompeten, tidak secara tertulis dan tidak juga lewat siaran yang dapat didengar dan tidak dari jalan apapun, baik yang berbicara itu seorang pakar maupun seoran ahli, kerena yang memberikan fatwa harus mantap dalam memberikan fatwa, kerena tidak setiap yang memberi fatwa berkompeten untuk memberi fatwa, maka harus waspada.

Maksudnya, seorang Muslim harus menjaga agamanya sehingga tidak terburu-buru dalam segala hal dan tidak menerima fatwa dari yang bukan ahlinya, tapi harus jeli sehingga bersikap hati-hati dalam kebenaran, bertanya kepada ahlul ilmi yang dikenal konsisten dan dikenal dengan keutamaan ilmunya sehingga memelihara agamanya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُ‍‍‍‍نْتُ‍‍مْ لَا تَعْلَمُونَ

“maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Qs. An-Nahl: 43)

Ahludz dzikr adalah ahlul ilmi yang menguasai ilmu dari al-Kitab dan as-Sunnah. Tidak boleh bertanya kepada orang yang agamanya diragukan atau keilmuannya tidak diketahui atau orang yang diketahuinya berpaling dari paham ahlus sunnah

______

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah Al-Buhuts, edisi 36, hal. 121

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network