PERTANYAAN :
ما حكم الدعاء بغير اللغة العربية؟
Apa hukumnya seseorang yang memanjatkan doa menggunakan selain bahasa Arab?
JAWABAN :
يجوز للشخص أن يدعو الله جل وعلا باللغة التي يعرفها.
diperbolehkan bagi seseorang untuk berdoa kepada Allah Azza wa jalla menggunakan bahasa yang diketahui olehnya.
________________
- Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyyah Wal Ifta fatwa 6348 -jilid 7 halaman 114