Fatwa

Berdoa Dengan Selain Bahasa Arab

PERTANYAAN :

ما حكم الدعاء بغير اللغة العربية؟

Apa hukumnya seseorang yang memanjatkan doa menggunakan selain bahasa Arab?

JAWABAN :

يجوز للشخص أن يدعو الله جل وعلا باللغة التي يعرفها.

diperbolehkan bagi seseorang untuk berdoa kepada Allah Azza wa jalla menggunakan bahasa yang diketahui olehnya.

________________

  • Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyyah Wal Ifta fatwa 6348 -jilid 7 halaman 114
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network