PERTANYAAN :
Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat jum’at, apakah kewajiban shalat dzuhur telah gugur darinya?
JAWABAN :
Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat jum’at bersama imam (Shalat) jum’at, maka shalat jum’at itu telah membuatnya cukup dari menggantikan pelaksanaan Shalat Dzuhur, dan tidak boleh baginya melaksanakan Shalat Dzuhur pada hari itu.
Adapun jika dia melaksanakan shalat seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat dzuhur, dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat jumat.
____________________________
- Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ 8 : 212, 4147