PERTANYAAN :
Apakah hukum musafir berlaku bagi para sopir mobil dan bis karena pekerjaan mereka yang terus-menerus di siang hari pada bulan Ramadhan?
JAWABAN :
Ya, hukum safar berlaku atas mereka, jadi mereka boleh mengqashar (shalat), menjama’, dan tidak berpuasa.
? Jika ada yang bertanya: kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus-menerus?
? Kita jawab: mereka berpuasa pada musim dingin karena hari-harinya pendek dan suhunya dingin. Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota maka tidak berlaku bagi mereka hukum musafir, dan wajib atas mereka untuk berpuasa.
______________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
- Majmu’ul Fatawa, jilid 19 halaman 142