🔴 Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda membayar utang dalam keadaan mampu adalah sebuah kezaliman.” ( HR. Al-Bukhari no. 2222)
🔴 Ibnu Hajar al asqolani rahimahullah berkata :
“Yang dimaksud di dalam hadits ini adalah orang yang menunda-nunda pembayaran utangnya (setelah jatuh tempo) padahal dia mampu, walaupun miskin.” (Lihat Fathul Bari 4/531)