Fatwa Tanya Jawab

Batas Potong Rambut Bagi Wanita

PERTANYAAN:
Bolehkah wanita memotong rambut mereka?

JAWABAN:

Boleh tidaknya wanita memotong rambutnya tergantung dengan niatnya. Tidak boleh, jika mereka memotong rambut karena mencontoh wanita-wanita non muslim atau fasik. Tetapi jika memotong rambut dengan maksud agar lebih ringkas dan untuk menyenangkan suami, maka tidak mengapa memotongnya. Dengan syarat sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa istri-istri Nabi shalallahu alaihi wassalam dahulu memotong rambut mereka sebatas bawah kuping (tempat anting-anting).

____________________________

  • Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network