Fatwa Tanya Jawab

Batalkah Wudhu Wanita Yang Mencuci Najis Anaknya

PERTANYAAN :

Saya seorang ibu dengan beberapa orang anak, setelah berwudhu saya membersihkan kotoran dan najis yang ada pada anak saya, apakah hal itu membatalkan wudhu atau tidak?


JAWABAN :

‘Membersihkan najis’ yang ada di badan anak yang telah berwudhu atau pada badan orang lain tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika anda menyentuh kemaluan anak itu maka hal itu akan membatalkan wudhu, sebagaimana seseorang menyentuh kemaluan dirinya sendiri.

_____________________________

  • Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
  • Majalatul Al-Buhuts Al-Islamiyyah 22 : 62 
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network