Dari Hudzaifah radhiyallahu anhu beliau berkata :
إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَعْلَمَ أَصَابَتْهُ الْفِتْنَةُ أَمْ لَا ، فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ كَانَ رَأَى حَلَالًا كَانَ يَرَاهُ حَرَامًا فَقَدْ أَصَابَتْهُ الْفِتْنَةُ ، وَإِنْ كَانَ يَرَىٰ حَرَامًا كَانَ يَرَاهُ حَلَالًا فَقَدْ أَصَابَتْهُ
“Apabila salah seorang diantara kalian ingin mengetahui apakah ia terkena fitnah atau tidak, maka hendaknya ia melihat (dirinya). Jika ia melihat sesuatu yang halal sebagai perkara yang haram berarti sungguh ia telah terkena fitnah. Dan jika ia melihat sesuatu yang haram sebagai perkara yang halal, berarti sungguh ia telah terkena fitnah.”
_________________________
- Al Hakim dalam Al Mustadrok : 4/514