PERTANYAAN :
Apakah boleh adzan bagi orang yang belum berwudhu? Dan apa hukum adzan orang yang junub?
JAWABAN :
Sah hukumnya adzan orang yang berhadats, kecil maupun besar. TAPI, lebih utama baginya adalah adzan dalam keadaan suci dari kedua hadats itu.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
_____________________________
- Fatawa al- Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ no. 8966, diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah