Fatwa Tanya Jawab

Bagaimana Hukum Sembelihan Orang Yang Meninggalkan Shalat?

PERTANYAAN :
Apakah sesembelihan orang yang tidak shalat boleh dimakan ?

JAWABAN :

ذبيحة من لا يصلي لا تؤكل؛ لأنه كافر، ولا يؤكل من ذبائح الكفار إلا اليهود والنصارى,فإن ذبائحهم حلال؛ لقول الله تبارك وتعالى: وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُم

Sesembelihan orang yang meninggalkan shalat tidak boleh dimakan. Karena dia telah Kafir dan tidak boleh makan sesembelihan orang kafir kecuali Yahudi dan Nasrani karena sesembelihan mereka halal berdasarkan firman Allah tabaraka wa ta’ala :

“Dan sesembelihan orang-orang ahli kitab halal bagi kalian dan sesembelihan kalian halal bagi mereka.” (Qs. Al-Maidah 5)

_______________________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 91
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network