PERTANYAAN :
Bagaimana cara menyempurnakan pemandian jenazah seseorang yang meninggal dalam suatu kecelakaan sehingga jasadnya rusak dan terkadang sebagian anggota tubuhnya terpotong-potong?
JAWABAN :
يجب تغسله كما يغسل غيره إذا أمكن ذلك ، فإن لم يمكن فإنه يُيمّم ، لأن التيمم يقوم مقام التغسيل بالماء عند العجز عن ذلك .
Wajib bagi anda untuk memandikannya sebagaimana jenazah yang lainnya jika memungkinkan. Namun apabila tidak memungkinkan untuk memandikannya maka ditayamumi. Karena tayamum bisa menggantikan kedudukan pemandian jenazah dengan air yang tidak bisa dilakukan.
___________________________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
- Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutawwi’ah 13/123