PERTANYAAN :
Seorang anak kecil, kapan batasan dia dilarang masuk kepada kaum wanita asing yang bukan mahramnya? Dan apa makna firman Allah Ta’ala:
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita“ (Qs. an-Nur 31) ?
JAWABAN :
Apabila anak itu masih kecil, belum mencapai usia hilm (belum mengalami mimpi basah), belum mengerti hal-hal yang berkaitan dengan kaum wanita, maka dia masih boleh masuk ke kalangan wanita, dan boleh wanita untuk tidak berhijab dari anak tersebut.
Adapun firman Allah :
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.“ (Qs. an-Nur 31)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan :
karena (usianya) yang masih kecil, belum memahami hal-hal terkait dengan kaum wanita dan aurat-aurat mereka, berupa ucapan lemah lembut kaum wanita, lenggak-lengkok kaum wanita dalam berjalan, gerak-gerik, dan diamnya kaum wanita.
Apabila anak itu masih kecil belum memahami hal-hal itu semua, maka tidak mengapa masuk kepada kaum wanita yang bukan merupakan mahramnya.
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam tercurah pada nabi kita Muhammad, sahabat dan para pengikutnya.
_____________________________
- Fatwa al-Lajnah ad-Da`imah li al-Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ 6011