PERTANYAAN :
Allah menghalalkan dua bangkai, yaitu belalang dan ikan yang di laut. Apakah seluruh hewan yang di laut halal wahai syaikh?
JAWABAN :
Seluruh apa yang ada di laut halal. Dengarkan firman Allah ta’ala :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُه
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan.” (Qs. Al-Ma’idah 96)
? Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma mengatakan :
صيد البحر ما أخذ حياً، وطعامه ما أخذ ميت
“Binatang buruan laut adalah apa yang diambil dalam kondisi hidup dan makanannya adalah apa yang diambil dalam keadaan mati.”
_________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
- Liqa al-Bab al-Maftuh 78