Fatwa Tanya Jawab

Apakah Semua Hewan Laut Halal?

PERTANYAAN :

Allah menghalalkan dua bangkai, yaitu belalang dan ikan yang di laut. Apakah seluruh hewan yang di laut halal wahai syaikh?


JAWABAN :

Seluruh apa yang ada di laut halal. Dengarkan firman Allah ta’ala :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُه

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan.” (Qs. Al-Ma’idah 96)

? Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma mengatakan :

صيد البحر ما أخذ حياً، وطعامه ما أخذ ميت

“Binatang buruan laut adalah apa yang diambil dalam kondisi hidup dan makanannya adalah apa yang diambil dalam keadaan mati.”

_________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 78
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network