PERTANYAAN :
Orang yang mengeluarkan mani dengan sebab mimpi di siang hari Ramadhan, tanpa sengaja, apakah puasanya batal? Mimpi basah ini disebabkan dia berpikiran kotor.
JAWABAN :
من احتلم فليس عليه شي، لأن الاحتلام ليس باختياره، ولا يفسد صيامه، والمحرم كذلك لا يفسد إحرامه، لأن الاحتلام من غير قصد الإنسان واختياره يجري عليه بدون اختياره، لكن يجب عليه الاغتسال من الجنابة.
“Orang yang mimpi basah tidak wajib melakukan apapun. Karena, keluarnya mani tersebut bukan karena keinginannya. Puasanya tidak batal. Begitu pula orang yang berhaji, jika dia mimpi basah, maka tidak batal hajinya. Karena orang mimpi basah bukan karena keinginannya, Hal tersebut terjadi padanya, namun dia tidak menyengaja. Akan tetapi, wajib baginya untuk mandi junub.
___________________________
- Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullahu Ta’ala
- www.alfawzan.af.org.sa/node/14891