PERTANYAAN :
Seorang wanita jika telah masuk (dalam ibadah) shalat, dan dia mulai rukuk dan sujud, khususnya pada saat sujud, duduk diantara dua sujud, dan duduk tasyahud, disaat itu maka keluarlah angin dari kemaluannya di mana suaranya terdengar oleh rekannya yang berada di sekelilingnya, apakah shalat wanita itu batal disebabkan hal tersebut? Dan terkadang angin yang keluar amat sedikit sekali hingga tidak terdengar oleh seorangpun, apakah hal tersebut membatalkan wudhu dan juga shalat?
JAWABAN :
Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu dan juga tidak membatalkan shalat.
____________________________
- Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ 5 : 259