Fatwa Tanya Jawab

Apakah Harta Yang Kita Pinjamkan Terkena Wajib Zakat?

PERTANYAAN :

Saya memiliki kerabat yang membangun sebuah tempat tinggal, saya telah memberinya pinjaman sejumlah uang yang cukup besar, dia menanggung hutang yang banyak untuk membangun tersebut, dan saya mengetahui keadaan keuangannya. Setelah berlalu sekitar 2 tahun saya belum mengeluarkan zakat dari uang yang saya pinjamkan tersebut, maka apakah uang tersebut memang terkena kewajiban zakat? Jazakumullah khairan.

 

JAWABAN :

Uang yang dipinjamkan ini tidak wajib atas engkau untuk mengeluarkan zakatnya, karena yang meminjamnya tidak mampu melunasinya. Piutang sendiri ada dua jenis :

1⃣ JENIS PERTAMA yang dihutang oleh seseorang yang mampu melunasinya, kapan saja engkau meminta darinya dia akan memberikannya kepadamu, maka piutang semacam ini wajib dikeluarkan zakatnya (jika mencapai nishab dan haul) oleh yang memilikinya, jika dia mau dia bisa mengeluarkan zakatnya dengan menggabungkannya bersama hartanya yang lain, dan jika dia mau dia boleh menunggunya hingga menerima piutangnya tersebut, lalu dia mengeluarkan zakatnya sesuai lamanya waktu uang tersebut dipinjam (maksudnya misalnya dipinjam 3 tahun maka zakatnya dikeluarkan untuk 3 tahun).

2⃣ JENIS KEDUA adalah piutang pada orang sedang kesulitan, atau orang yang sengaja menunda-nunda pelunasannya yang tidak mungkin bagimu untuk memintanya, maka yang semacam ini tidak wajib untuk mengeluarkan zakatnya, kecuali jika engkau telah menerima pelunasannya, lalu engkau mengeluarkan zakatnya untuk setahun yang berlalu, walaupun piutangmu tersebut tersebut baru dilunasi setelah sekian lama. Ini pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran dalam masalah ini.

__________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatawaa Nuurun Alad Darb, jilid 7 hlm. 23
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network