PERTANYAAN :
Bilakah suatu amal dianggap bid’ah dalam syari’at nan suci ini, dan apakah sebutan bid’ah hanya berlaku pada bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan mu’amalah?
JAWABAN :
Bid’ah dalam terminologi syari’at adalah setiap ibadah yang diada-adakan oleh manusia tapi tidak ada asalnya dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah, demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Dan sabda beliau,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak” (HR. Muslim no. 1718)
Pengertian bid’ah dalam terminologi bajasa adalah setiap hal baru yang tidak seperti sebelumnya, hanya saja tidak berkaitan dengan hukum larangan jika bukan merupakan hal baru dalam agama. Sedangkan dalam mu’amalat, jika hal baru itu sesuai dengan syari’at maka termasuk legal secara syar’i, tapi jika menyelisihinya maka merupakan perbuatan batil, dan hal baru dalam mu’amalat tidak disebut bid’ah dalam lingkup syari’at karena tidak termasuk ibadah
__________
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Majalah ad-Da’wah, tanggal 7/11/1410 H, no. 1344