PERTANYAAN :
Apakah di Syari’atkan adzan dan iqamat bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang tidak, dan saat sendiri ataupun sedang bersama-sama ?
JAWABAN :
Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
________________________________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
- Fatawa Muhimmah Tata’allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, halaman 32.