Fatwa Tanya Jawab

Apabila Wanita Nifas Telah Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

PERTANYAAN :

Jika wanita nifas telah suci sebelum empat puluh hari, lalu dia berpuasa, apakah puasanya itu sah?


JAWABAN :
Puasanya sah dan sempurna, karena apabila suci (dari nifas) telah terjadi walaupun belum empat puluh hari, maka status hukum wanita itu menjadi suci sebagaimana wanita-wanita lainnya  yang telah suci.

_____________________________

  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah
  • Al-Majmu’ah al-Kamilah li Mu’allafat.
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network