PERTANYAAN :
Jika wanita nifas telah suci sebelum empat puluh hari, lalu dia berpuasa, apakah puasanya itu sah?
JAWABAN :
Puasanya sah dan sempurna, karena apabila suci (dari nifas) telah terjadi walaupun belum empat puluh hari, maka status hukum wanita itu menjadi suci sebagaimana wanita-wanita lainnya yang telah suci.
_____________________________
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah
- Al-Majmu’ah al-Kamilah li Mu’allafat.