PERTANYAAN :
Jika saya melihat seorang pria berzina dengan seorang wanita di sebuah tempat tertentu dan saya telah memastikan bahwa wanita tersebut tidak halal baginya, apakah saya harus menutupi perbuatan mereka berdua ataukah boleh bagi saya untuk pergi mencari 3 orang laki-laki agar mereka datang untuk menyaksikan bersama saya?
JAWABAN :
Menutupinya adalah sesuatu yang dituntut, tetapi jika dia terkenal suka melakukannya berulang-ulang, maka tidak boleh mendiamkannya. Adapun jika hal itu baru dilakukan pertama kali atau dia tidak dikenal pernah melakukannya sebelumnya, maka hendaknya menutupinya disertai nasehat kepadanya, serta memperingatkannya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Hal itu hendaknya dilakukan empat mata antara dirimu dengannya.
Namun jangan mengatakan: “Saya melihatmu berbuat begini dan begitu…” Tetapi katakan: “Saya melihatmu bersama seorang wanita, dan saya khawatir salah lihat. Hendaknya engkau meninggalkan perkara-perkara ini!” Maksudnya hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena kalau engkau mengatakan: “Saya melihatmu berzina kemarin.” Maka engkau akan dikenai hukuman hadd dengan dicambuk 80 kali. Tetapi katakan: “Saya melihatmu berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram) atau bermesraan dengannya…” Atau kata-kata semisalnya yang akan menahan dijatuhkannya hukuman terhadapmu (karena maknanya tidak menunjukkan tuduhan zina)
___________________
- Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
- alfawzan.af.org.sa/node/6443