Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
ومن رضي عمل قوم حُشِر معهم، كما حُشِرت امرأة لوط معهم ولم تكن تعمل فاحشة اللواط، فإن ذلك لا يقع من المرأة، لكنها لما رضيت فعلهم عمَّها العذاب معهم.
“Siapa saja yang ridha terhadap perbuatan suatu kaum maka dia akan dikumpulkan bersama mereka, seperti istri Nabi Luth dikumpulkan bersama mereka padahal dia tidak pernah melakukan homoseksual, karena hal itu memang tidak bisa dilakukan oleh wanita, tetapi ketika dia ridha dengan perbuatan mereka maka adzabpun menimpanya bersama mereka.”
_____________
Majmu’ul Fatawa, jilid 15 halaman. 344