? Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom radhiyallahu anhu :
.
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
.
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310)
.
.
? Apabila HARI RAYA IED bertepatan dengan HARI JUM’AT maka :
1. Seorang muslim yang telah menghadiri shalat ied diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak hadir shalat jum’at. Apabila ia tetap ingin shalat jum’at maka itu lebih utama.
2. Seorang muslim yang telah menghadiri shalat ied dan mengambil rukhshah untuk tidak shalat jum’at maka ia dapat melaksanakan shalat dzuhur setelah masuk waktu.
3. Seorang muslim yang tidak menghadiri shalat ied tidak mendapatkan ruhkshah (keringanan) ini. Kewajiban shalat jum’at masih berada di atas pundaknya. Ia wajib untuk berangkat ke masjid untuk menghadiri shalat jum’at. Apabila ia tidak menemui shalat jum’at maka ia cukup shalat dhuhur (empat rakaat).
4. Wajib bagi imam masjid untuk mendirikan shalat jum’at pada hari ied agar orang-orang yang ingin tetap melaksanakan shalat jum’at atau orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied tetap dapat melaksanakan shalat jum’at.
5. Pendapat yang mengatakan telah gugurnya shalat jum’at sekaligus shalat dhuhur bagi seorang muslim yang telah menghadiri shalat ied merupakan pendapat yang tidak benar. (Diringkas dari Fatwa Lajnah Ad-Daimah 2, 7/120)