PERTANYAAN :
Jika seorang wanita hamil mengalami al-‘Awar (diamnya janin dalam perut ibunya dalam kurun waktu yang lama) dan mengeluarkan banyak darah, sementara bayi yang dikandungnya tidak keguguran, makaapa hukum darah ini?
JAWABAN :
Darah itu adalah darah rusak (penyakit), yang mana shalat tidak boleh ditinggalkan dengan sebabnya, bahkan hendaklah dia tetap shalat sekalipun darah itu terus mengalir, dan tidak perlu mengulangnya. Akan tetapi, hendaknya dia berwudhu setiap waktu shalat.
Wallahu a’lam.
_____________________________
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah.
- Al-Majmu’ah al-Kamilah li Mu’allafat.