Home / Fatwa / APABILA WANITA NIFAS TELAH SUCI SEBELUM EMPAT PULUH HARI LALU BERPUASA

APABILA WANITA NIFAS TELAH SUCI SEBELUM EMPAT PULUH HARI LALU BERPUASA

PERTANYAAN :

Jika wanita nifas telah suci sebelum empat puluh hari, lalu dia berpuasa, apakah puasanya itu sah?


JAWABAN :
Puasanya sah dan sempurna, karena apabila suci (dari nifas) telah terjadi walaupun belum empat puluh hari, maka status hukum wanita itu menjadi suci sebagaimana wanita-wanita lainnya  yang telah suci.

_____________________________

  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah
  • Al-Majmu’ah al-Kamilah li Mu’allafat.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama