PERTANYAAN :
Saya sering mendengar bahwa menyisir rambut waktu haid tidak diperbolehkan, begitu juga tidak diperbolehkan memotong kuku. Apakah hal ini dibenarkan atau tidak?
JAWABAN :
Ini Tidak Benar. Wanita haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir rambutnya. Diperbolehkan pula baginya mandi karena junub. Seperti ketika dia bermimpi ‘basah’ sementara dia dalam kondisi haid, maka hendaknya dia mandi janabat. Atau dia bercumbu dengan suaminya tanpa jima’ (bersetubuh) sampai mengeluarkan air mani, maka hendaknya dia mandi janabat.
🔹Beberapa pendapat yang populer dan beredar di kalangan sebagian wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak boleh bersisir, tidak boleh menyentuh kepala dan tidak boleh memotong kukunya (ketika haid atau nifas) adalah pendapat yang tidak ada landasan dasarnya dalam syari’at islam/(tidak ada dalilnya).”
__________
Penjelasan Tambahan :
Dalam hadits dijelaskan bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :
دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah.” (HR. Bukhori 317 dan Muslim 1211)
_____________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
- Fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah 9