PERTANYAAN :
Apa hukumnya mencuci kepala bagi wanita yang sedang mendapatkan haid, karena sebagian orang mengatakan bahwa hal itu dilarang dan tidak boleh?
JAWABAN :
boleh. bagi wanita yang haid untuk mencuci kepalanya dengan air (keramas) saat berada ditengah masa haidnya. Dan hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, maka ini pendapat yang tidak benar (tidak ada landasan dalilnya). Wanita haid tetap boleh mencuci kepalanya (keramas) dan seluruh tubuhnya.
____________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
- Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, 4 : 288