Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita?

PERTANYAAN :

Apa hukum memendekkan rambut bagi wanita karena suatu sebab keterpakasaan, seperti di Inggris misalnya, para wanita merasa bahwa mencuci rambut yang lebat sangat menyusahkan bagi mereka di udara yang sangat dingin, karenanya mereka memendekkan rambutnya?


JAWABAN : 

Jika memang kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka boleh bagi wanita untuk memendekkan rambutnya sebatas kebutuhan.

📌 Namun apabila memendekkan sehingga menjadikannya menyerupai (kebiasaan/gaya) kaum wanita non islam (kafir), maka hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2 :50 dan Abu Daud 4031)

_____________________________

  • Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah li al-Ifta’, 5 : 182
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network