Home / Fatwa / HUKUM MODEL RAMBUT PONI?

HUKUM MODEL RAMBUT PONI?

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Apa hukum model rambut yang biasa dilakukan oleh para wanita, yaitu memotong rambut di atas dahi dan membiarkan rambut itu terurai di atasnya (model cukur poni)?


JAWABAN :

Jika tujuan potongan rambut tersebut untuk menyerupai kaum wanita non muslim (kafir) dan para penentang Allah, maka hukumnya haram. Karena menyerupai selain kaum muslimin adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2 : 50 dan Abu Daud 4031)

📌 Namun apabila tujuannya(niatnya) adalah bukan untuk bertasyabbuh (menyerupai) dengan kebiasaan orang-orang non muslim, tapi hanyalah karena ada kebiasaan yang ada diantara kaum wanita, dan bila memang mode tersebut merupakan hiasan baginya yang digunakan untuk berhias di hadapan suaminya atau keluarganya sehingga hal ini dapat meninggikan derajatnya, maka tidak ada larangan dalam model tersebut.

_____________________________

  • Fatawa Lajnah Ad-Daimah, 5 : 181

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama