Apakah boleh wanita itu menyisir miring (pinggir) ataukah itu haram?
JAWABAN :
Saya tidak tergambar apa itu menyisir miring (pinggir), Namun bila yang dimaksud adalah membelah rambut dari satu sisi maka ini menyelisihi sunnah.
Yang sunnah ialah membelah sisiran kepala dari tengah, yakni dari ubun-ubun atau bagian depan kepala sampai ke bagian atas kepala, (sebab rambut memiliki beberapa arah jatuh, ke depan, ke belakang, ke kanan, ke kiri).
📌 Oleh karena itu bentuk sisiran yang di syariatkan adalah dari depan hingga tengah kepala. sehingga belahan rambut dari kedua sisinya menjadi sama dari sisi kanan dan dari sisi kiri. Ini yang sudah sepantasnya dilakukan oleh seorang wanita.
📌 Adapun membelah rambut dari satu sisi maka ini tidak sepantasnya dilakukan, terlebih bila adanya unsur tasyabuh (menyerupai/meniru kebiasaan wanita non islam) kepada selain wanita muslimah maka itu haram.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2 :50 dan Abu Daud 4031)
Beliau juga bersabda :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi 2695)
_____________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
- Fatawa al-Mar’ah, al-Libas waz Zinah.