Home / Fatwa / KETIKA STATUS DARAH SAMAR DALAM PANDANGAN SEORANG WANITA

KETIKA STATUS DARAH SAMAR DALAM PANDANGAN SEORANG WANITA

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Jika status darah samar dalam pandangan seorang wanita sehingga tidak bisa membedakan apakah darah yang keluar merupakan darah haid atau darah istihadhah atau lainnya, maka dia harus menganggapnya sebagai darah apa?


JAWABAN :

Pada dasarnya, darah yang keluar dari wanita adalah darah haid hingga menjadi jelas bahwa dia merupakan darah istihadhah.

📌 Berdasarkan ini, maka dia harus menganggapnya sebagai darah haid selama belum jelas terbukti bahwa darah itu adalah darah istihadhah.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘ Utsaimin rahimahullah
  • Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki 3 : 275

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama