Home / Fatwa / MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN SESUAI NILAI HARGA BERATNYA.

MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN SESUAI NILAI HARGA BERATNYA.

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project


PERTANYAAN :

Dalam mengeluarkan ZAKAT PERHIASAN, apakah boleh dengan ukuran harga perhiasan itu ataukah harus dengan ukuran beratnya saat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga berat emas tersebut?
JAWABAN :

Zakat perhiasan tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat pembeliannya, akan tetapi zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat dan setelah melewati masa satu tahun.

_____________________________

  • fatwa Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’, Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah 16 : 122.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama