Dalam mengeluarkan ZAKAT PERHIASAN, apakah boleh dengan ukuran harga perhiasan itu ataukah harus dengan ukuran beratnya saat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga berat emas tersebut?
JAWABAN :
Zakat perhiasan tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat pembeliannya, akan tetapi zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat dan setelah melewati masa satu tahun.
_____________________________
- fatwa Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’, Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah 16 : 122.