Fatwa Tanya Jawab

Hukum Pekikan Wanita Karena Bahagia Dalam Pesta Pernikahan.

PERTANYAAN :

Apa hukum pekikan wanita karena bahagia ketika pesta pernikahan? 


JAWABAN :

Wanita tidak boleh mengangkat suaranya di sekitar lelaki, karena suaranya bisa menimbulkan fitnah, termasuk juga pekikan atau hal lainnya. Suara pekikan bukan kebiasaan orang-orang Muslim baik dulu maupun sekarang, tapi merupakan kebiasaan buruk yang seharusnya ditinggalkan, karena hal itu juga menunjukkan sedikitnya rasa malu.

_____________________________

  • Syaikh Shalih al-Fauzan
  • Kitab al-Muntaqa min fatawa 3 : 301
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network