PERTANYAAN :
Apa hukum pekikan wanita karena bahagia ketika pesta pernikahan?
JAWABAN :
Wanita tidak boleh mengangkat suaranya di sekitar lelaki, karena suaranya bisa menimbulkan fitnah, termasuk juga pekikan atau hal lainnya. Suara pekikan bukan kebiasaan orang-orang Muslim baik dulu maupun sekarang, tapi merupakan kebiasaan buruk yang seharusnya ditinggalkan, karena hal itu juga menunjukkan sedikitnya rasa malu.
_____________________________
- Syaikh Shalih al-Fauzan
- Kitab al-Muntaqa min fatawa 3 : 301