Fatwa Tanya Jawab

Larangan Menyemir Rambut Warna Hitam

PERTANYAAN : 

Bagaimana Hukum menyemir rambut dengan warna hitam? Karena sekarang ini banyak sekali orang-orang yang nota bene berilmu yang menyemir rambut dengan warna hitam? 


JAWABAN :

Berkenaan dengan masalah tersebut banyak sekali hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang status hukumnya dan di antara hadits yang cukup terkenal ialah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin abdillah dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam :

“Ketika Nabi shalallahu alaihi wasallam melihat kepala dan jenggot Walid ash-Shiddiq seperti pohon Tsaghomah berwarna putih, maka beliau bersabda :

غَيِّرُوْا هذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوْا السَّوَادَ

“Rubahlah (warna) rambut ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim 2102)

Dalam riwayat lain:

وَجَنِّبُوْهُ السَّوَاد
َ

“Dan jauhilah warna hitam darinya.” (HR. Muslim)

🔹 Kemudian hadits Ibnu Abbas, yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud dan an-Nasai dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

يَكُوْنُ قَوْمٌ فيِ آخِرِ الزَّمَانِ يَخْضِبُوْنَ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ اْلحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ

“Kelak pada akhir zaman akan muncul kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium bau harum surga.” (HR. Abu Daud 4212, An-Nasa’i 5075, Ahmad 2466)

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network