Fatwa Tanya Jawab

Apakah Cream Minyak Rambut Dan Lipstik(peearna Bibir) Membatalkan Wudhu?

PERTANYAAN :

Apakah wanita yang menggunakan cream minyak rambut dan lipstik merah dapat membatalkan wudhunya?


JAWABAN :

Tindakan wanita yang memakai minyak dengan cream atau lainnya itu tidak membatalkan wudhu, bahkan tidak membatalkan puasa, akan tetapi dalam hal puasa, jika pemerah (atau pewarna) bibir itu memiliki rasa, maka sebaiknya tidak dipakai pada keadaan (ketika dikhawatirkan) rasa yang dikandungnya itu akan masuk ke dalam mulut dan tertelan.

____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah
  • Fatawa wa Rasa’il, 4 : 210

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network