Fatwa Tanya Jawab

Menyambung Rambut Wanita (bersanggul)

PERTANYAAN : 

Apa hukum menyambung rambut wanita?


JAWABAN :

Tidak diperbolehkan (Diharamkan) bagi wanita untuk menyanggul rambutnya dengan sesuatu, seperti rambut lain atau sesuatu yang menyerupai rambut, berdasarkan dalil-dalil yang ada.

🔹Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ 

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato.” (HR. Bukhari 5589)

_____________________________

  • 📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ 5 : 193
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network