PERTANYAAN :
Jika seorang wanita mendapatkan haid jam satu siang umpamanya, saat itu ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu pada saat habis masa haidnya?
JAWABAN :
Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa :
1. Tidak diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu, karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang dibolehkan baginya untuk menunda shalat Zhuhur itu hingga akhir waktu shalat.
2. Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha shalat Zhuhur itu berdasarkan ungkapan yang bersifat umum pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّّلاَةَ
“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat shalat, maka sungguh dia telah mendapat shalat tersebut.” (Muttafaq alaih)
Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah untuk tetap mengqadha shalat tersebut, karena yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan menyulitkannya.
_____________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 52
- Su’alan an Ahkamil Hiadh 13