Fatwa Mutiara Salaf

Tidak Sadar Selama Dua Hari Karena Sakit Akan Melahirkan Tetapi Tidak Mengeluarkan Darah, Wajibkah Mengqadha Shalat?

PERTANYAAN :
Jika seorang wanita mengalami sakit karena hendak melahirkan hingga tidak sadar selama dua hari namun ia belum mengeluarkan darah, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat atau tidak?

JAWABAN :
Ya, diharuskan baginya untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama dua hari itu, karena ketidaksadaran yang disebabkan penyakit atau rasa sakit dan lain-lain. Tidak menggugurkan kewajiban shalat seseorang, juga wanita itu belum mengeluarkan darah sehingga ia belum dikenakan hukum nifas.

_____________________________

  • Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah
  • Al-Majmu’ah Al-Kamilah Lifatawa 99

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network