PERTANYAAN :
Jika seorang wanita mengalami sakit karena hendak melahirkan hingga tidak sadar selama dua hari namun ia belum mengeluarkan darah, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat atau tidak?
JAWABAN :
Ya, diharuskan baginya untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama dua hari itu, karena ketidaksadaran yang disebabkan penyakit atau rasa sakit dan lain-lain. Tidak menggugurkan kewajiban shalat seseorang, juga wanita itu belum mengeluarkan darah sehingga ia belum dikenakan hukum nifas.
_____________________________
- Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah
- Al-Majmu’ah Al-Kamilah Lifatawa 99