PERTANYAAN :
Saya adalah seorang istri, dan suami saya tidak memberikan nafkah pada saya dan anak-anak saya. Terkadang saya mengambil hartanya tanpa sepengetahuan suami saya, untuk kebutuhan saya dan anak-anak saya sehari-hari. Apakah saya berdosa karenanya?
JAWABAN :
Jika situasinya adalah seperti yang Anda sebutkan tadi, yaitu Anda mengambil untuk kebutuhan Anda dan anak-anak Anda, maka boleh bagi Anda untuk mengambilnya (tanpa sepengetahuan suami Anda) sebanyak yang Anda butuhkan dan anak-anak Anda butuhkan dengan cara yang baik (yaitu tidak berlebihan, secukupnya saja).
Dari Aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari 5364)
Hanya Allah-lah Pemberi petunjuk.
_____________________________
- Fatwa Lajnah Daimah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’, 17612