Fatwa Tanya Jawab

Megusap Kaos Kaki Yang Tipis Ketika Berwudhu

PERTANYAAN : 

Apa hukum mengusap kaos kaki yang tipis pada waktu wudhu?


JAWABAN :

Diantara syarat bolehnya mengusap kaos kaki adalah kaos kaki tersebut harus tebal dan menutupi seluruh permukaan kulit. Jika kaos kaki tersebut tipis, maka mengusapnya tidak boleh, karena jika kaos kaki tersebut terlalu tipis maka telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna.

_____________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
  • Kitab Al-Fatawa Juz Tsani
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network