Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memanjangkan Kuku

PERTANYAAN :

Apa hukum memanjangkan kuku?


JAWABAN :

Memanjangkan Kuku adalah makruh, itupun bila status hukumnya tidak dianggap haram. Sebab Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah menetapkan waktu potong kuku, yakni tidak boleh panjang selama lebih dari 40 hari.

Anas bin Malik radhiyallahu anhu mengatakan :

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, MEMOTONG KUKU, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).

📌Benarkah kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah? Apa masalahnya? 

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan :

“Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Al Majmu’ 1 : 158).

Jadi perlu kita pahami bahwa syari’at Islam amat menyukai kebersihan. Bahkan kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, MEMOTONG KUKU, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhori 5891 dan Muslim 258)

📌 Jika kuku tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini.

____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah
  • Shohih Fiqih Wanita
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network