PERTANYAAN :
Ada satu adat di negeri kami yang saya tidak tahu apakah hanya suatu kebiasaan ataukah memang disyari’atkan. Aku ingin tahu pandangan syari’at tentang ini, yaitu kebiasaan sebagian keluarga apabila datang orang yang melamar putri mereka yang termuda maka mereka tidak mau menikahkannya jika masih ada putri yang lebih tua (kakaknya) yang belum menikah?
JAWABAN :
Ini adalah adat yang buruk, tidak sepatutnya dilakukan. Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang melamarnya seorang yang sekufu lagi baik agama dan akhlaqnya, jika si wanita menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda pernikahannya sampai kakaknya menikah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض
“Apabila seseorang melamar putri kalian yang kalian ridhoi agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi bencana dan kerusakan yang luas di bumi.” (HR. Tirmidzi 1084)
Juga karena penundaan itu adalah termasuk kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya pada akhirnya tidak jadi menikah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengingatkan :
اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة
“Takutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari 2447 dan Muslim 2578)
📌 Maka nasihatku kepada para wali (orang tua) :
🔺 Untuk bertakwa kepada Allah ta’ala dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq).
🔺 Hendaklah berhati-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa alasan yang benar.
Semoga Allah ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya.
____________________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
- Majmu’ Fatawa 20 : 420