Fatwa Tanya Jawab

Hukum Shalat Tanpa Dikumandangkan Adzan?

PERTANYAAN :

Apakah diperbolehkan shalat lima waktu tanpa dikumandangkannya adzan


JAWABAN :

الإنسان الذي في البلد يسمع المؤذنين يكفي أذانهم، لكن الذي في البر لنفرض أن قوماً في نزهة، إذا صلوا بدون أذان فالصلاة صحيحة، لكنهم آثمون بعدم الأذان؛ لأن الأذان فرض كفاية. فيجب عليهم أن يؤذنوا فإن تركوه أثموا، أما الصلاة فإنها صحيحة.

“Seorang yang berada di sebuah negeri/daerah dan mendengar adzannya para muadzin, maka cukup baginya adzan para muadzin tersebut. Adapun ketika seorang atau sekelompok manusia sedang dalam perjalanan, jika mereka shalat dengan tanpa adanya adzan maka shalatnya sah, namun mereka berdosa disebabkan tidak adzan. Karena mengumandangkan adzan hukumnya adalah fardhu kifayah. Maka wajib mereka untuk mengumandangkan adzan. Jika mereka meninggalkannya, maka mereka berdosa. Adapun shalatnya maka tetap sah.”

_______________________________

  • Liqaatu al-Baab al-Maftuh pertm. ke 235
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network